Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Praktik Pungutan Liar di Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang
- byWAHYU ARI
- July 10, 2026
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap praktik dugaan tindak pidana pemerasan atau pungutan pembohong (pungli) yang terjadi di kawasan industri PT. Nikomas Gemilang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Ditreskrimum Polda Banten pada Kamis (09/07).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Achiles Hutapea, serta didampingi pejabat utama Ditreskrimum, penyidik Subdit III Jatanras, dan awak media.
“Polda Banten berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk premanisme maupun pungutan pembohong yang meresahkan masyarakat dan mengganggu aktivitas ekonomi. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Subdit III Jatanras, kami berhasil mengungkap praktik pungutan pembohong yang telah berlangsung kurang lebih selama satu tahun di kawasan industri PT. Nikomas Gemilang,”
Modus yang digunakan para pelaku adalah melakukan pengumpulan uang secara rutin kepada pedagang pasar maupun sopir angkutan dengan dalih biaya kebersihan dan pengelolaan pasar. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa para pelaku telah melakukan aksinya sejak Juli 2025 hingga Juli 2026.

