
Satuan Reserse
Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon mengungkap kasus penipuan dan penggelapan
yang dilakukan oleh Wakil Presidium Kesatuan Komando Pembela Merah Putih
(KKPMP) tingkat pusat berinisial HAH (50).
"Pelaku HAH
berhasil ditangkap pada Sabtu (24/5)," ujar Kapolres Cilegon AKBP Kemas
Indra Natanegara, di Cilegon.
Ia mengatakan kasus
ini bermula pada Januari 2025, HAH diduga melakukan tindak pidana penipuan dan
penggelapan satu unit mobil Toyota Vios bernomor polisi B1990SEJ.
Kendaraan tersebut,
yang diketahui milik seorang wanita bernama Hesty, digelapkan HAH di Lingkungan
Langon Indah, Tamansari, Pulomerak, Kota Cilegon, sekitar pukul 19.00 WIB.
"Pelaku HAH
(50), warga Ciwaduk, Cilegon, telah melakukan penipuan dan penggelapan satu
unit kendaraan roda empat Toyota Vios milik saudari Hesty,” katanya.
Selama pemeriksaan,
pihak kepolisian mencatat sikap HAH yang dinilai tidak wajar dan keterangannya
yang berubah-ubah. Kecurigaan ini mendorong dilakukannya pemeriksaan kesehatan
dan tes urine.
"Kondisi
kesehatan dinyatakan sehat, namun untuk hasil test urine positif mengandung
Amphetamine dan Methapetamine," ucapnya.
Setelah didesak,
HAH akhirnya mengakui bahwa mobil Toyota Vios tersebut telah digadaikan sebesar
Rp25.000.000 kepada seseorang berinisial G.
Saat ini, HAH telah
ditahan di Rumah Tahanan Polres Cilegon untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya dan dijerat pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP.