Merak.

Vox.

 
July 21, 2025

Polisi unggkap kasus penipuan dan penggelapan oknum ormas di Cilegon

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Wakil Presidium Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) tingkat pusat berinisial HAH (50).

 

"Pelaku HAH berhasil ditangkap pada Sabtu (24/5)," ujar Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, di Cilegon.

 

Ia mengatakan kasus ini bermula pada Januari 2025, HAH diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit mobil Toyota Vios bernomor polisi B1990SEJ.

 

Kendaraan tersebut, yang diketahui milik seorang wanita bernama Hesty, digelapkan HAH di Lingkungan Langon Indah, Tamansari, Pulomerak, Kota Cilegon, sekitar pukul 19.00 WIB.

 

"Pelaku HAH (50), warga Ciwaduk, Cilegon, telah melakukan penipuan dan penggelapan satu unit kendaraan roda empat Toyota Vios milik saudari Hesty,” katanya.

 

Selama pemeriksaan, pihak kepolisian mencatat sikap HAH yang dinilai tidak wajar dan keterangannya yang berubah-ubah. Kecurigaan ini mendorong dilakukannya pemeriksaan kesehatan dan tes urine.

 

"Kondisi kesehatan dinyatakan sehat, namun untuk hasil test urine positif mengandung Amphetamine dan Methapetamine," ucapnya.

 

Setelah didesak, HAH akhirnya mengakui bahwa mobil Toyota Vios tersebut telah digadaikan sebesar Rp25.000.000 kepada seseorang berinisial G.

 

Saat ini, HAH telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Cilegon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP.