Polda Banten Update Perkembangan Kasus GKPI Rajeg, Satu Orang Ditetapkan Tersangka
- byWAHYU ARI
- October 14, 2026
Serang – Polda Banten bersama Polresta Tangerang menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan dan sarana ibadah yang terjadi di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kampung Priuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
“Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik bersepakat berdasarkan alat bukti bahwa terhadap pelaku tak terduga telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tersangka berinisial AC sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Maruli pada Selasa (13/10)
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 20 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika jemaat GKPI Rajeg sedang melaksanakan ibadah. Berdasarkan hasil penyelidikan, seorang pria berinisial AC tiba-tiba meminta jemaat menghentikan kegiatan ibadah dan menutup tempat ibadah tersebut, sekaligus memahami perizinannya.
Dalam rangkaian kejadian itu, AC juga diduga mengeluarkan sebilah golok dari pinggangnya dan menancapkannya ke dinding bangunan tempat ibadah. Setelah jemaat keluar, tersangka diduga menggembok tempat tersebut.

