Merak.

Vox.

 
August 19, 2026

Polres Cilegon dan Jajaran Kembali Berhasil Ungkap Dugaan Pengiriman BBL, Selamatkan Uang Negara 33 Miliar 200 Juta



Cilegon - Jajaran Polres Cilegon Polda Banten kembali berhasil mengungkap dugaan pengiriman Benih Bibit Lobster (BBL) yang diduga akan diselundupkan, dalam menutup tersebut, petugas pengamanan satu unit mobil box yang diketahui membawa muatan BBL dilakukan setelah jajaran kepolisian mendapatkan informasi terkait adanya kendaraan yang membawa BBL untuk dikirim ke wilayah tertentu.


Polisi kemudian melakukan pemeriksaan kendaraan yang terparkir dengan kondisi mesin menyala tanpa pengemudi, dari hasil pemeriksaan tersebut polisi menemukan sejumlah wadah berisi Benih Bibit Lobster yang berada di dalam mobil box.


Selanjutnya kendaraan beserta muatan BBL diamankan ke Mapolres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut, pihak kepolisian juga masih menyelidiki asal tujuan pengiriman BBL, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengiriman tersebut.


Dalam kegiatan Konferensi Pers melontarkan kasus tindak pidana perikanan di daerah hukum Polres Cilegon, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, SIK, MH menyampaikan, ini berawal dari masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti, saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut ditemukan muatan benih udang atau benur.


“Untuk saat ini kendaraan dan bukti barang sudah kami amankan di Polres Cilegon Polda Banten untuk proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk untuk mengetahui asal dan tujuan pengiriman serta siapa saja yang terlibat,” tutupnya.


Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi menambahkan dalam penangkapan dan penyebaran bibit Beby Lobster 37 kotak seterofom dengan total 222.000 ekor dengan total kerugian negara 33 miliar 200 juta. BBL ini diamankan di Dalam Pelabuhan ASDP Merak yang rencananya akan dikirim ke wilayah Pulau Sumatera, diperoleh dari Binuangeun Pandeglang dan kasus ini masih dalam proses penyelidikan serta penyelidikan guna dilakukan pendalaman.


"Adapun untuk barang bukti ini sudah terlepas benih baby lobster, motif mencari keuntungan," ungkapnya.


“Kegiatan ini telah melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang) mengatur sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan usaha perikanan tanpa. Pelaku hukuman izin paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar,” jelasnya.


“Dari pengakuan sopir, ia hanya mengetahui yang dikirim ikan gurame bila ada petugas yang menanyakan apa isi dalam mobil box tersebut, pengakuannya sudah dua kali mengantar cuma tidak tahu isi yang dibawa hanya diberitahukan isi ikan gurame dalam bok yang sudah terbungkus rapih dan dibungkus pelastik warna hitam,” terang AKBP Bobby.


“Kita dari Polres Cilegon masih belum menetapkan tersangka, untuk sopir setelah dicek komunikasi dari handphone tidak ada bukti yang mengindikasi mengetahui isi hantarannya, ia hanya sebagai pengantar saja,” tuturnya.


“Pihak Kepolisian Polres Cilegon Polda Banten akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan maupun pengiriman benur ilegal, khususnya yang berpotensi merugikan negara dan mengganggu kelestarian sumber daya perikanan,” tegas Kapolres.