Polda Banten Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Daerah, 6 Tersangka Ditangkap
- byWAHYU ARI
- June 30, 2026
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di sejumlah wilayah di Banten.
Dari pengungkapan ini, polisi tidak hanya mengamankan belasan sepeda motor hasil curian, tapi juga senjata api rakitan yang diduga digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.
Sebanyak enam tersangka berinisial WR (29), SU (60), AT (33), MN (40), MS (40), dan AA (23) berhasil ditangkap.
Sementara tiga pelaku lainnya berinisial RO, UD, dan EF telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Resmob Subdit III Jatanras terhadap sejumlah laporan masyarakat.
“Kami tidak hanya menangkap pelaku utama, tetapi juga terus mengembangkan jaringan pelaku, penadah, hingga kepemilikan senjata api ilegal yang digunakan untuk mendukung aksi kejahatan,” ujar Dian dalam konferensi pers, Senin (29/6/2026).
Kasus pertama berawal dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat milik seorang warga yang diparkir di kawasan Cipocok Jaya, Kota Serang, pada 4 Mei 2026.
Hasil pencarian mengarah ke WR yang diduga berperan sebagai eksekutor pencurian dengan menggunakan mata kunci T untuk merusak rumah kunci sepeda motor. Setelah kendaraan berhasil dibawa kabur, motor dijual kepada SU yang diduga menjadi penadah.
WR sendiri ditangkap di Kabupaten Pandeglang pada 11 Juni 2026 dini hari. Selang satu jam kemudian, polisi menangkap SU di wilayah Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sementara dua pelaku lainnya, RO dan UD, berhasil melarikan diri. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa mata kunci T, dua telepon genggam, helm, dan jas hujan.
Polisi kemudian kasus hingga berhasil mengungkap keberadaan 13 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor.

