Pelaku pembunuhan terhadap kekasihnya berinisial OM, warga Kampung Kadujangkung, Desa Kadujangkung, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, Banten, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara setelah menghilangkan nyawa pacarnya sendiri.
- byWAHYU ARI
- May 10, 2026
PANDEGLANG - Pelaku pembunuhan terhadap kekasihnya berinisial OM, warga Kampung Kadujangkung, Desa Kadujangkung, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, Banten, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara setelah menghilangkan nyawa pacarnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf mengatakan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pandeglang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pasal yang kami terapkan yakni Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," kata Alfian, Jumat (8/5/2026).
Menurut Alfian, selain faktor sakit hati akibat ucapan korban, pihak kepolisian juga mendalami kemungkinan motif lain yang melatarbelakangi aksi pelaku.
"Untuk motifnya, setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, yang bersangkutan merasa sakit hati terkait ucapan korban yang menyinggung kondisi kesehatan ibu pelaku. Sejauh ini itu yang paling fatal, namun tidak menutup ARNDI kemungkinan juga dilatarbelakangi dugaan perselingkuhan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi tidak menemukan indikasi pembunuhan berencana karena aksi tersebut dilakukan secara spontan.
"Tidak ada yang mengarah pada pembunuhan berencana. Dari hasil pemeriksaan, pembunuhan ini dilakukan secara langsung tanpa ada rencana sebelumnya," ungkapnya.

