Merak.

Vox.

 
May 6, 2026

Pelaku Pencabulan di Waringinkurung Diserahkan Ayah Kandung Korban ke Polresta Serang Kota

KOTA SERANG,- Seorang ayah tiri berinisal KN (43) diserahkan oleh ayah kandung korban ke Polresta Serang Kota atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya, NA (17), di Kecamatan Waringinkurung pada awal April 2026.



Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan membenarkan bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota menerima serahan dari warga tak terduga pelaku tindak pidana cabul pada Rabu (8/4/26).



“Ayah Kandung Korban menyerahkan pelaku tak terduga berinisial KN (43), yang merupakan ayah tiri korban,” katanya, Jum'at (10/04).


Peristiwa tersebut diduga terjadi di dalam kamar rumah pelaku yang berada di kampung Babulu, Kecamatan Waringinkurung, kabupaten serang. Korban diketahui berinisial NA (17), seorang pelajar yang tinggal di satu rumah dengan pelaku yang tidak terduga.


Polisi menerima informasi awal bahwa pelaku telah terlebih dahulu diamankan oleh warga sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Waringinkurung. “Selanjutnya, pelaku tiba-tiba dibawa ke Sat Reskrim Polresta serang kota untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Alfanto.



Penyudik juga akan mendokumentasikan perkara ini dengan meminta keterangan dari pelaku tak terduga dan korban, melakukan pemeriksaan terhadap Saksi-saksi, serta melengkapi alat bukti guna proses hukum lebih lanjut.