Merak.

Vox.

 
April 12, 2026

Kapolsek Purwakarta Hadiri Pelantikan Pengurus DPC TTKKBI Masa Bakti 2026-2031


 

-POLRES CILEGON – Polda Banten. Kapolsek Purwakarta, IPTU Sukanda, menghadiri acara pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Tjimande Tari Kolot Karuhun Banten Indonesia (TTKKBI) Kecamatan Purwakarta masa bakti 2026-2031. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Warga RT.03 RW.09, Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, pada Minggu (12/4/2026).

 

Acara pelantikan berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TTKBI Sdr. TB. Arif Hidayat, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) I Provinsi Banten Sdr. Hudi NurHudiat, serta Ketua TTKKBI Kecamatan Purwakarta Sdr. Zainal Mutaqin. Turut hadir pula perwakilan dari berbagai perguruan silat se-Kecamatan Purwakarta.

 

Dalam kesempatannya, IPTU Sukanda menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya pelantikan ini. Ia menekankan pentingnya peran organisasi seperti TTKKBI dalam melestarikan budaya serta menjaga kerukunan dan keamanan di masyarakat.

 

"Kehadiran kami di sini adalah bentuk dukungan terhadap kegiatan positif yang mempererat persaudaraan dan melestarikan budaya lokal. Kami berharap pengurus yang baru dilantik dapat bekerja dengan baik, menjaga kekompakan, dan turut serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Purwakarta," ujar IPTU Sukanda.

 

Sementara itu, Ketua DPP TTKBI TB. Arif Hidayat dalam sambutannya mengingatkan agar pengurus baru dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, serta terus memajukan organisasi demi kesejahteraan anggotanya dan masyarakat sekitar.

 

Kegiatan ini ditutup dengan sesi foto bersama dan ramah tamah, yang semakin mempererat hubungan antara aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen yang hadir.

 

Pelantikan ini sejalan dengan arahan Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga agar seluruh personil senantiasa hadir dan mendukung kegiatan kemasyarakatan yang positif di wilayah hukumnya.