Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Kesatuan Kewilayahan,
merupakan unsur pelaksana tugas pokok memberikan pelayanan terpadu
kepada masyarakat baik di tingkat Polda, Polres maupun Polsek. SPKT
dalam penyelenggaran fungsi pelayanan Kepolisian kepada masyarakat
secara terpadu belum dilaksanakan secara maksimal oleh semua satuan
pelayanan baik tingkat Polda dan Polres dimana masih berada di fungsinya
masing masing sehingga realisasi amanat Perkap belum secara penuh
dilaksanakan. Ditemukan beberapa satuan Polres yang sudah melaksanakan
pelayanan terpadu dalam pelaksanaan pelayanan dan sebagai pintu gerbang
pelayanan Kepolisian menuju pelayanan prima. Tujuan penelitian ini
Bagaimana implementasi SPKT dalam pelayanan Kepolisian (Perkap 22 Tahun
2010, Perkap 23 Tahun 2010 dan Perpol 14 Tahun 2018)?, Bagaimana
faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas SPKT?, Bagaimana
mengefektivitaskan SPKT dalam pelayanan Kepolisian?. Penelitian
dilakukan dengan metode kualitatif yang dimana diawali dengan kajian
pustaka dan dilanjutkan dengan pelaksanaanya dilaksanakan dengan Focus Group Discussion
(FGD) dengan wawancara mendalam dan observasi pengamatan terhadap
fasilitas SPKT. Hasil dari penelitian ditemukan bahwa implementasi
Perkap masih belum dimaksimalkan secara baik oleh Polda dan Polres,
kedua faktor-faktor yang mempengaruhi ketidakefektifkan SPKT antara lain
personel, sarana transportasi, belum ada penganggaran di DIPA, dan
Gedung SPKT yang belum maksimal, dan yang ketiga bahwa untuk
memaksimalkan pelayanan SPKT sebaiknya perubahan Perkap 23 Tahun 2010
dengan menghapuskan SP2HP, SKLD, dan Turjawali, perubahan struktur SPKT
menjadi pangkat Kompol, membuka ruang jabaatan kasubbag yanpol,
menganggarkan di dalam DIPA, dan prototipe Gedung SPKT sesuai amanah
Perkap.