3.jpeg)
Berikut penjelasan singkat dan jelas tentang **SPKT**:
---
## **SPKT adalah...**
**SPKT** merupakan singkatan dari **Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu**. SPKT adalah unit pelayanan di lingkungan **Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia)** yang bertugas memberikan **pelayanan kepolisian secara terpadu dan langsung kepada masyarakat**.
SPKT menjadi **pintu pertama** bagi masyarakat yang ingin melaporkan kejadian, meminta bantuan kepolisian, atau memperoleh informasi.
---
### ✅ **Fungsi SPKT**
1. **Menerima laporan atau pengaduan** dari masyarakat, seperti kehilangan barang, tindak pidana, dan kecelakaan.
2. **Memberikan bantuan kepolisian** awal dalam kondisi darurat.
3. **Menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL)** atau surat kehilangan.
4. **Menyampaikan informasi** awal kepada masyarakat tentang prosedur hukum.
5. **Mengkoordinasikan** laporan kepada unit atau fungsi terkait dalam Polri (seperti Reskrim, Lantas, dll).
---
### ???? **Layanan 24 Jam**
SPKT beroperasi **selama 24 jam**, termasuk hari libur, agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan kapan saja dibutuhkan.
---
### ???? **Tujuan SPKT**
* Memberikan **pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional**.
* Meningkatkan **kepercayaan dan kepuasan masyarakat** terhadap Polri.
* Menunjukkan komitmen Polri dalam melayani dan melindungi masyarakat.
---
Jika Anda ingin versi ini dalam format infografis atau brosur, saya bisa bantu desain atau susun teksnya sesuai kebutuhan.