Merak.

Vox.

 
August 16, 2025

Tupoksi SPKT

Berikut adalah penjelasan **Tupoksi SPKT** (Tugas Pokok dan Fungsi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu):

---

## ✅ **Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) SPKT**

### **???? Tugas Pokok SPKT**

Tugas pokok SPKT adalah:

> **“Memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu kepada masyarakat dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan atau pengaduan, pemberian bantuan kepolisian, serta pelayanan informasi.”**

Dengan kata lain, SPKT adalah unit pertama yang melayani masyarakat saat datang ke kantor polisi, baik untuk melapor, meminta bantuan, atau mencari informasi.

---

### **???? Fungsi SPKT**

Berikut adalah fungsi-fungsi utama SPKT:

1. **Pelayanan Laporan/Pengaduan Masyarakat**

   * Menerima laporan kehilangan barang, kecelakaan, tindak pidana, dan lain-lain.
   * Menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) atau Surat Kehilangan.

2. **Pemberian Bantuan Kepolisian**

   * Menangani laporan kejadian darurat secara cepat (first response).
   * Memberikan bantuan awal kepada korban kejahatan atau kecelakaan.

3. **Koordinasi Penanganan Awal**

   * Menyampaikan laporan ke satuan fungsi terkait (Reskrim, Lantas, Narkoba, dll).
   * Mengarahkan masyarakat ke unit yang sesuai dengan kebutuhannya.

4. **Pelayanan Informasi**

   * Memberikan informasi hukum dan kepolisian kepada masyarakat.
   * Menyediakan petunjuk prosedur dalam pengurusan laporan atau surat-surat kepolisian.

5. **Membangun Citra Positif Polri**

   * Memberikan pelayanan yang humanis, ramah, cepat, dan profesional.
   * Menjadi cermin awal kualitas pelayanan kepolisian di mata masyarakat.

---

### ???? **Layanan 24 Jam**

SPKT bertugas dan melayani selama **24 jam penuh**, termasuk hari libur nasional, sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

---

Jika Anda membutuhkan versi Tupoksi SPKT dalam format tabel atau poin untuk presentasi, papan informasi, atau dokumen resmi, saya juga bisa bantu buatkan.