
Berikut adalah penjelasan **Tupoksi SPKT** (Tugas Pokok dan Fungsi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu):
---
## ✅ **Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) SPKT**
### **???? Tugas Pokok SPKT**
Tugas pokok SPKT adalah:
> **“Memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu kepada masyarakat dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan atau pengaduan, pemberian bantuan kepolisian, serta pelayanan informasi.”**
Dengan kata lain, SPKT adalah unit pertama yang melayani masyarakat saat datang ke kantor polisi, baik untuk melapor, meminta bantuan, atau mencari informasi.
---
### **???? Fungsi SPKT**
Berikut adalah fungsi-fungsi utama SPKT:
1. **Pelayanan Laporan/Pengaduan Masyarakat**
* Menerima laporan kehilangan barang, kecelakaan, tindak pidana, dan lain-lain.
* Menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) atau Surat Kehilangan.
2. **Pemberian Bantuan Kepolisian**
* Menangani laporan kejadian darurat secara cepat (first response).
* Memberikan bantuan awal kepada korban kejahatan atau kecelakaan.
3. **Koordinasi Penanganan Awal**
* Menyampaikan laporan ke satuan fungsi terkait (Reskrim, Lantas, Narkoba, dll).
* Mengarahkan masyarakat ke unit yang sesuai dengan kebutuhannya.
4. **Pelayanan Informasi**
* Memberikan informasi hukum dan kepolisian kepada masyarakat.
* Menyediakan petunjuk prosedur dalam pengurusan laporan atau surat-surat kepolisian.
5. **Membangun Citra Positif Polri**
* Memberikan pelayanan yang humanis, ramah, cepat, dan profesional.
* Menjadi cermin awal kualitas pelayanan kepolisian di mata masyarakat.
---
### ???? **Layanan 24 Jam**
SPKT bertugas dan melayani selama **24 jam penuh**, termasuk hari libur nasional, sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
---
Jika Anda membutuhkan versi Tupoksi SPKT dalam format tabel atau poin untuk presentasi, papan informasi, atau dokumen resmi, saya juga bisa bantu buatkan.